You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Bangunan Sepanjang Saluran PHB Kartini 10 Dibongkar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Bangunan di Atas Saluran PHB Kartini Dibongkar

Belasan bangunan liar yang berada di atas saluran PHB Kartini 10, Kelurahan Kartini, Jakarta Pusat dibongkar petugas. Sebab bangunan menghambat aliran air yang berada di saluran, sehingga menyebabkan genangan.

Bangunan itu sudah berdiri lebih dari 20 tahun lalu. Ini yang menghambat aliran air, hingga menyebabkan luapan dan timbul genangan di jalan

Lurah Kartini, Leo Tantino mengatakan, ada 15 bangunan liar yang hari ini dibongkar oleh petugas. Penghuni bangunan tersebut pun sebelumnya sudah diberikan peringatan, hingga surat perintah bongkar sendiri.

"Bangunan itu sudah berdiri lebih dari 20 tahun lalu. Ini yang menghambat aliran air, hingga menyebabkan luapan dan timbul genangan di jalan," ujarnya, Selasa (8/12).

Saluran di Tanjung Priok Dipadati Sedimen Lumpur

Pantauan Beritajakarta.com, sebanyak 50 personel Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dibantu warga melakukan pembongkaran bangunan semi permanen di atas saluran tersebut. Rata-rata bangunan memiliki ukuran 3 x 4 meter.

"Beberapa sudah ada yang bongkar sendiri, ini sisanya kita sekalian bersihkan. Memang salurannya harus lebih diperdalam lagi, tapi nanti akan dilakukan secara bertahap," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1173 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati